Seorang pemuda berinisial AN (24) di Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. AN ditangkap Satreskrim Polres Pulau Buru di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Selasa (16/5) dini hari.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, menjelaskan kasus ini berawal saat AN menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Waeapo, Selasa (19/4) malam. Saat itu, AN ditemani rekannya, A.
"Kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke Penginapan Satu Putri di Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, berboncengan tiga," ucap Jamaludin kepada kumparan, Rabu (17/5).
Setelah sampai di kamar penginapan, AN meminta temannya membeli roti. Setelah makan roti bersama, A lalu pulang, sedangkan AN dan korban tetap menginap di sana.
Saat itu AN merayu korban untuk berhubungan badan. Di kamar itu, AN menyetubuhi korban sebanyak lima kali dari Rabu (20/4) dini hari hingga Rabu siang.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup