“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” ujar Judha dalam keterangannya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Lebih lanjut Judha menekankan bahwa proses migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Baca Juga: Bangga, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.
Beberapa dari mereka saat ini dirawat orang tua asuh, karena orang tua kandung mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak diketahui keberadaannya.
Setibanya di Indonesia keenam orang anak WNI terlantar ini ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartanetizen.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis