BKPSDM Purworejo Akan Dalami Informasi Satu Calon PPPK Guru Jadi Bacaleg Pemilu 2024

- Jumat, 19 Mei 2023 | 05:01 WIB
BKPSDM Purworejo Akan Dalami Informasi Satu Calon PPPK Guru Jadi Bacaleg Pemilu 2024

Pihaknya pun masih akan mendalami informasi tersebut dan mengklarifikasi kepada dinas serta orang terkait.�

"Informasinya baru kami dapatkan kemarin. Jadi di minggu ini antara Jumat (19/5/2023) atau besok Senin (21/5/2023), kami baru akan klarifikasi ke dinas P3K Guru (dinas pendidikan) dan yang bersangkutan," ucapnya.�

Apabila informasi yang didapat BKPSDM benar adanya.

Baca juga: 17 Parpol di Purworejo Daftarkan 599 Bacaleg Pemilu 2024, Partai Garuda Absen

Maka di pengumuman akhir pasca-sanggah ketika pengajuan NIB P3K ke BKN, yang bersangkutan akan dibatalkan karena terindikasi bermain politik.�

Pasalnya, lanjut Fithri, dalam kontrak kerja pegawai pemerintah telah diatur bahwa tidak boleh menjadi simpatisan salah satu anggota parpol, siap ditempatkan di seluruh wilayah kesatuan Indonesia, dan siap tidak dimutasi sekurang-kurangnya 10 tahun.�

"Untuk hukumnya sudah ada hitam di atas putih. Berarti kalau bermain politik tidak boleh karena ASN tidak boleh berpolitik," jelasnya.�

Adapun Fithri melanjutkan bahwa yang bersangkutan belum resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (belum diserahkan SK pengangkatan P3K).

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemenuhan berkas formasi 2022, yakni mengunggah dokumen daftar riwayat hidup (DRH) sebelum ditetapkan menjadi PPPK Guru. ( Tribunjogja.com )�

Sumber: jogja.tribunnews.com


Halaman:

Komentar