Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.
Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah.
"Kalau enggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Ini sedang kami rumuskan kerja keras, kemudian memang ini mesti terkait tukin di berbagai daerah yang timpang, mesti dibicarakan, karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi," jelas Anas.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup