Polisi dan petugas gabungan sudah menyita puluhan miras.
Kemudian, sepulang dari pesta miras, korban mengeluhkan sakit perut serta badannya lemas.
Korban jiwa pertama adalah MR, yang meninggal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil.
Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, nyawa IL, warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, terenggut.
Di hari yang sama, dua nyawa lain juga melayang, yakni HR yang tewas di rumah istrinya di Kabupaten Tuban, Jatim; dan BY yang tewas di rumahnya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil.
Pada Selasa, terdapat tiga nyawa yang berjatuhan.
MAS meninggal sekitar pukul 02.00 WIB, UM pada pukul 02.30 WIB di RSUD Bangil.
Adapun MT tewas di rumahnya di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada pukul 07.00 WIB.
"Sementara itu, ketiga orang lainnya, AS, HP, dan AZ hingga saat ini tengah dirawat di RSUD Bangil," ungkap Sukiyanto.
Ia menuturkan, terdapat delapan orang lain yang turut meminum miras itu, yakni Mawik, Joko, Unyil, Sinyo, Gofar, Boy, Aziz, Upik.
Baca juga: Arti Mimpi Ketindihan Menurut Penelitian dan Teori Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Buruk?
"Dari kedelapan orang ini kondisinya sehat. Hanya Mawik yang penglihatannya kabur diduga dampak minum-minuman keras itu," tuturnya.
Saat ini, polisi sudah memeriksa dua saksi yang merupakan penjual miras.
�Kami sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa mabuk-mabukan seusai pesta hajatan warga Bangil," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu, dilansir dari Tribunnews.
Dia menjelaskan, polisi juga menunggu keterangan dari tiga korban yang selamat setelah menenggak miras oplosan.
"Sementara saksi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, belum bisa diminta keterangannya,� imbuhnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa bekas botol miras.
Botol tersebut kini sedang diuji di laboratorium.
Nantinya, dari pengujian ini, akan diketahui jenis zat dalam miras oplosan yang mengakibatkan tujuh warga meninggal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di�Googlenews TribunJatim.com
Sumber: jatim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan