Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

- Kamis, 21 Maret 2024 | 14:30 WIB
Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK



NARASIBARU.COM -Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.


Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.


Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).


Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.



Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.



Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.


TPN Ganjar-Mahfud siap ajukan gugatan

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada batas akhir waktu pelaporan.


"Kan kita setelah diumumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan, apa namanya, menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan mendaftar ke MK," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024).


Halaman:

Komentar