HARIAN MERAPI - Masa kampanye Pemilu 2024 di media massa akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Diharapkan, media massa yang digunakan untuk berkampanye bisa menampilkan tayangan yang berimbang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana dalam acara sosialisasi terkait kampanye Pemilu 2024 di media massa di Pendopo Jolotundo, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tahap awal yang digelar pihaknya sebelum tahap kampanye di media massa resmi dilakukan.
"Melalui sosialisasi ini, kami menyampaikan tentang aturan dan teknis iklan kampanye di media massa. Mekanismenya tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 15/2023," tegas Budi.
Ia pun berharap, media massa dapat memberikan ruang yang berimbang bagi peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Tujuannya agar tidak ada peserta Pemilu yang diuntungkan atau dirugikan.
"Contohnya aturan dalam menayangkan iklan kampanye di televisi, dibatasi 10 spot sehari dan tiap spot durasinya maksimal 30 detik," jelasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor