Aturan pelaksanaan kampanye di media massa ini tidak hanya untuk media konvensional seperti televisi, radio, atau media cetak. Tetapi juga berlaku secara daring atau online.
Anggota KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti lembaga penyiaran dalam mempublikasikan kampanye peserta Pemilu.
Baca Juga: Nikah bareng dalam rangka HKSN, Hari Ibu dan sambut Tahun Baru 2024, ini keunikannya
Di antaranya tidak memanfaatkan iklan kampanye untuk kepentingan peserta tertentu serta tidak memanfaatkan iklan kampanye untuk memblokir segmen siaran pemberitaan bagi publik.
"Lembaga penyiaran juga wajib menerapkan prinsip adil dan berimbang dengan memberikan alokasi waktu yang sama dalam pemberitaan kegiatan kampanye peserta pemilu," ujar Agnes.
Sementara itu, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kulon Progo, Agung Kurniawan meminta agar masyarakat mewaspadai sebaran berita hoax. Penyebaran hoax tentang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Masyarakat harus cerdas memilih media massa yang terpercaya serta mampu memastikan kebenaran informasinya," kata Agung. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor