SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN telah rampung membahas substansi revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Saat ini revisi Permen tersebut sedang dalam tahap harmonisasi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi Permen ESDM telah dilaksanakan public hearing dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Saat ini revisi Permen sedang dalam proses persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Dadan, Selasa (16/5).
Ada beberapa hal yang menjadi substansi utama dalam revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap.
Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100 persen daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.
Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.
Ketiga, permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.
Keempat, biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan.
Kelima, kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) belum cukup puas terhadap sejumlah peraturan yang direvisi di dalam Permen ESDM nomor 26/2021.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid