NARASIBARU.COM--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, sampaikan pemberian remisi Natal untuk 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.
Acara berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, tempat dimana remisi tersebut akan diberikan.
Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi, sebanyak 330 orang akan mendapatkan remisi khusus I, yang berarti adanya pengurangan masa hukuman.
Sementara itu, 5 orang lainnya akan menerima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.
Baca Juga: Relawan Erick Thohir Gabungan Simpul Jawa Barat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo Gibran
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis