Menurut Romi Yudianto, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ungkap Romi Yudianto, Minggu, 24 Desember 2023.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Masyarakat di Denpasar Dilarang Menggunakan Petasan Saat Tahun Baru 2024
Selain itu, momen remisi Natal juga diharapkan dapat menjadi waktu bagi narapidana untuk merenung dan melakukan introspeksi diri serta bertobat.
Tidak hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, remisi Natal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan narapidana dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dan mampu membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan