KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
"Besaran UMKnya sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.
Dirinya berharap, keputusan tersebut bisa menjadi solusi terbaik. Terutama untuk perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.
"Semoga keputusan ini menjadi win win solution," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kesatu.co
Artikel Terkait
Makna Sakral Bendera Merah Yang Dikibarkan Iran Usai Diserang Israel
Tragis! Adik Kandung Habib Bahar Smith Jadi Korban Pencabulan & Penganiayaan, 2 Pelaku Ditangkap, Ternyata...
Kantor Pusat Mossad Israel Porak-poranda Dihantam Rudal Iran
Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Wartono: Ini Bukti Cinta Sejati Prabowo!