NARASIBARU.COM, Jakarta - Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengatakan pembentukan Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu dilakukan karena potensi gagalnya lebih besar. Pasalnya, menurut Achmad, Satgas Percepatan Investasi IKN ditujukan untuk menarik investor besar dari luar negeri.
"Tapi diprediksi akan gagal karena investor luar negeri tidak tertarik dengan skema IKN, di samping ada ancaman resesi global dan resiko geopolitik yang semakin membesar," ujar Achmad kepada Tempo, Sabtu, 20 Mei 2023. Belum lagi Indonesia memasuki tahun politik. "Investor kakap luar negeri tidak mau mengambil risiko akan potensi adanya perubahan politik."
Oleh karena itu, Achmad mengatakan sebaiknya pemerintah memaksimalkan fungsi Badan Otorita IKN saja. "Toh, mereka sudah terbentuk dan mereka yang mengendalikan infrastruktur dasar yang dibiayai APBN."
Di sisi lain, Badan Otorita IKN juga sudah melakukan finalisasi skema dengan pengembang properti yang ada. Hanya saja, skema tersebut belum menjamin risiko APBN aman.
"Untuk menghindari risiko fiskal ke APBN di masa depan, sebaiknya skema burden sharing ke pengembang properti diperkuat saja," ujar Achmad. Pengembang properti tidak perlu terus diberi insentif fiskal, seperti tax holiday dan insentif pajak Pph. "Hal ini menyebabkan risiko APBN tidak aman," katanya.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!