NARASIBARU.COM-- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Muhammad Jayadin masih akan Pimpin Kolaka hingga dua pekan kedepan. Padahal, sebelumnya kepemimpinan Jayadin disampaikan akan berakahir pada 31 Desember 2023.
Namun dengan adanya surat Mendagri serta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. Demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Bapak Mendagri, Muhammad Tito Karnavian," ungkap Kepala Bagian Setda Kolaka, Muhammad Jufri saat dihubungi Minggu (1/1) kemarin.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026