Masih kata Jufri, sehubungan dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut, maka pengisian penjabat (Pj) kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, Pak Jayadin masih akan menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka hingga 14 Januari 2024. Selanjutnya, 15 Januari 2024 Pj Bupati Kolaka yang akan memimpin Kabupaten Kolaka," jelas Jufri.
Terkait Pj Bupati Kolaka yang nantinya akan memimpin sementara Bumi Mekongga, Mantan Camat Latambaga tersebut mengaku belum menerima informasi dari pihak Kemendagri. "Pj Bupati itu kewenangan Mendagri dan kami belum menerima informasi terkait siapa yang akan ditunjuk oleh Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Kolaka," tutur Jufri.
Untuk diketehui, pasangan Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk periode kedua pada 15 Januari 2019 lalu. Ahmad Safei yang maju sebagai calon DPR RI mundur dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka sejak 2 November 2023 lalu. Sehingga, Muhammad Jayadin yang menjabat Wakil Bupati Kolaka ditunjuk sebagai Plt Bupati Kolaka. (fad/ari)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?