NARASIBARU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang bertaburan di sejumlah tepian jalan di Kota padang di awal pergantian tahun 2024, Senin 1 Januari 2023 malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, menerangkan yang ditertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya.
"Baliho ini menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru 2024, Satpol PP Lakuan Pengawasan Terhadap PKL Kuliner Pantai Padang
Dalam operasi penertiban ini, kata Rozaldi, pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup