"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang," kata Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan sawahan, Jalan simpang haru, Jalan marapalam, dan jalan kawasan lubeg.
Baca Juga: Diduga Pungli di Pantai Padang, Dua Remaja Diciduk Petugas Satpol PP
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," ucapnya.
"Rozaldi himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," harapnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh