Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.
Adapun kenaikan pangkat PNS yang baru ini diatur menjadi 6 periode dari yang sebelumnya hanya 2 periode.
Ketentuan ini secara tertulis ada pada Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Nantinya periode kenaikan PNS yang baru akan diubah setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dan tidak berlaku bagi pangkat anumerta maupun pangkat pengabdian.
2. Aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT
Melalui laman setneg.go.id, mulai 1 Januari 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik sebesar 10%.
Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini dipilih sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh