Mulai 1 Januari 2024, 6 Aturan Baru Berikut Ini Resmi Diberlakukan, Apa Saja?

- Selasa, 02 Januari 2024 | 11:01 WIB
Mulai 1 Januari 2024, 6 Aturan Baru Berikut Ini Resmi Diberlakukan, Apa Saja?

Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.

Adapun kenaikan pangkat PNS yang baru ini diatur menjadi 6 periode dari yang sebelumnya hanya 2 periode.

Ketentuan ini secara tertulis ada pada Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Nantinya periode kenaikan PNS yang baru akan diubah setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dan tidak berlaku bagi pangkat anumerta maupun pangkat pengabdian.

Baca Juga: Apresiasi Pemuda Lengayang Kumpulkan Donasi Palestina hingga Rp61 Juta, Gubernur Sumbar: Patut Dicontoh

2. Aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT

Melalui laman setneg.go.id, mulai 1 Januari 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik sebesar 10%.

Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini dipilih sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com


Halaman:

Komentar