"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari," katanya.
Rapat Paripurna disampaikan laporan Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si.
Baca Juga: Jaga Eksistensi Jurnalistik, Potensi Network Gelar Workshop di Pangandaran
"Untuk pengambilan keputusannya, kami serahkan sepenuhnya kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi A menjadi Keputusan DPRD," tuturnya.
"Persetujuan yang telah diberikan oleh forum Rapat Paripurna yang terhormat, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa Tanah," ujarnya, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM didampingi oleh pimpinan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 secara tertulis, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokussatu.id
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis