Mahfud menjelaskan, LGBT adalah kodrat sehingga tidak bisa dilarang.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tambah dia.
Isu LGBT ini disinggung Mahfud saat menjelaskan soal KUHP yang baru disahkan setelah 59 tahun dibahas.
Tahun 2017, kata Mahfud, pembahasan sudah selesai, tapi diprotes karena ada beberapa pasal kontroversial.
Salah satunya LGBT, lalu soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.
Mahfud menyebut di KUHP yang disahkan, tidak ada larangan LGBT karena yang dilarang bukan LGBT-nya, tapi perilakunya. Manusia bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," jelas mantan Ketua MK itu.
Akhirnya, kata Mahfud, KUHP yang berlaku pada 2026 itu tidak mengatur pasal LGBT meski ada pihak juga yang mendorong agar itu diatur.
KUHP baru hanya mengatur secara umum soal pelecehan, tidak terbatas pada LGBT.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," ucap Mahfud.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkas Mahfud. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Langkah Jokowi Tepat Tempuh Jalur Hukum
Beathor Suryadi: Yang Kami Lihat di UGM Bukan Ijazah Jokowi
Letjen TNI Kunto Dimutasi Usai Sang Ayah, Try Sutrisno, Ikut Dukung Usulan Pemecatan Wapres Gibran
GIBRAN: 19 Juta Lapangan Kerja - Ilusimu Tidak Membuka Lowongan Kerja Baru!