Mahfud menyebut di KUHP yang disahkan, tidak ada larangan LGBT karena yang dilarang bukan LGBT-nya, tapi perilakunya. Manusia bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," jelas mantan Ketua MK itu.
Akhirnya, kata Mahfud, KUHP yang berlaku pada 2026 itu tidak mengatur pasal LGBT meski ada pihak juga yang mendorong agar itu diatur.
KUHP baru hanya mengatur secara umum soal pelecehan, tidak terbatas pada LGBT.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," ucap Mahfud.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkas Mahfud. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor