Apakah menjadi beban bagi KPU Kalbar? Iya, karena Pemilu dan Pilkada pasca reformasi semakin ke sini dituntut untuk semakin berkualitas baik itu proses maupun hasilnya.
Apalagi pemilu 2024 adalah pengulangan atas Pemilu 2019 karena regulasi yang digunakan sebagai acuan adalah UU yang sama yaitu UU nomor 7 tahun 2017. Sehingga tuntutan untuk pemilu 2024 menjadi semakin baik adalah sebuah keniscayaan.
Selanjutnya daerah sulit, harus ada perlakuan khusus dengan dijadikan prioritas untuk dijangkau dalam kesempatan pertama. Daerah sulit ini harus menjadi daerah yang paling awal untuk dipenuhi kebutuhannya terutama pemenuhan kebutuhan logistik Pemilu. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di�Sini
Sumber: pontianak.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci