Apakah menjadi beban bagi KPU Kalbar? Iya, karena Pemilu dan Pilkada pasca reformasi semakin ke sini dituntut untuk semakin berkualitas baik itu proses maupun hasilnya.
Apalagi pemilu 2024 adalah pengulangan atas Pemilu 2019 karena regulasi yang digunakan sebagai acuan adalah UU yang sama yaitu UU nomor 7 tahun 2017. Sehingga tuntutan untuk pemilu 2024 menjadi semakin baik adalah sebuah keniscayaan.
Selanjutnya daerah sulit, harus ada perlakuan khusus dengan dijadikan prioritas untuk dijangkau dalam kesempatan pertama. Daerah sulit ini harus menjadi daerah yang paling awal untuk dipenuhi kebutuhannya terutama pemenuhan kebutuhan logistik Pemilu. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di�Sini
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker