HARIAN MERAPI - Dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE diamankan polisi karena kedapatan mengangkut ratusan ekor anjing.
Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Truk pengangkut 400 ribu lembar surat suara terguling di Semarang, begini kondisinya
Penangkapan terhadap sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Minggu (7/1/2024), menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis