HARIAN MERAPI - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengingatkan bagi peserta wajib pajak terkait terbitnya aturan baru khususnya terkait batas akhir pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Haris Sutarta mengungkapkan, ada beberapa perubahan kebijakan terkait mekanisme pembayaran pajak daerah berdasarkan regulasi terbaru.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis
Regulasi itu diperjelas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan bahwa pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) saat ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai Januari 2024.
“Terhitung mulai Januari 2024, pembayaran dan pelaporan SPTPD paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan atas kewajiban tersebut berupa sanksi administrasi satu persen,” kata Haris di kantornya, Senin (8/1/2024).
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026