Dijelaskan Haris, ada beberapa perbedaan tentang jenis pajak berdasarkan regulasi lama yaitu UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRB dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Baca Juga: Haris dan Fatia divonis bebas, majelis menganggap tidak unsur pidana penyebaran berita bohong
Merujuk UU No 28 Tahun2009, pajak yang dipungut berdasarkan penetapan antara lain, air tanah, reklame dan PBB-P2.
Sedangkan pajak yang bisa dihitung, dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak sendiri di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), parkir dan BPHTB.
Sementara itu, UU No 1/2022 mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan adalah PBB-P2, reklame, PAT, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Sedangkan pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, antara lain, BPHTB, PBJT atas makan atau minum (restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik, kesenian dan hiburan serta MBLB.
Untuk itu, Haris berharap, demi kelancaran pelaksanaan pelaporan serta pembayaran pajak daerah, para wajib pajak diimbau melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang sudah ada.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!