NARASIBARU.COM - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti dinyatakn bersalah atas tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsinpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda berupa uang Rp500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar melalui PT Arme. Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam tuntutan tidak terbukti.
Tak hanya menerima grarifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindakan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Adapun denda uang yang disebutkan oleh Majelis Hakim wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael akan ditambah selama tiga bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10 miliar kepada Rafael. Uang tersebut wajin dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila pihak Rafael tidak dapat membayarkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang dan diserahkan ke kas negara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi
10 Negara Paling Aman Ditinggali Jika Perang Dunia III Terjadi, Ada Indonesia?
Melarikan Diri! Warga Israel Diusir dan Diteriaki Free Palestina saat Tiba di Prancis
Kunjungi SMP Labschool, Wapres Gibran: Pakai AI Dengan Baik Sesuai Etika Yang Ada, Jangan Melanggar!