NARASIBARU.COM - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti dinyatakn bersalah atas tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsinpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda berupa uang Rp500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar melalui PT Arme. Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam tuntutan tidak terbukti.
Tak hanya menerima grarifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindakan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026