Tok! Dinyatakan Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta

- Senin, 08 Januari 2024 | 17:01 WIB
Tok! Dinyatakan Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta

NARASIBARU.COM - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti dinyatakn bersalah atas tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsinpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda berupa uang Rp500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar melalui PT Arme. Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam tuntutan tidak terbukti. 

Baca Juga: Geger! Guru Sekolah Dasar di Yogyakarta Diduga Cabuli 15 Siswa, Korban Diajak Nonton Film Dewasa Hingga Open BO

Tak hanya menerima grarifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindakan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya. 


Halaman:

Komentar