Adapun denda uang yang disebutkan oleh Majelis Hakim wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael akan ditambah selama tiga bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10 miliar kepada Rafael. Uang tersebut wajin dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila pihak Rafael tidak dapat membayarkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang dan diserahkan ke kas negara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026