Tok! Dinyatakan Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta

- Senin, 08 Januari 2024 | 17:01 WIB
Tok! Dinyatakan Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta

Adapun denda uang yang disebutkan oleh Majelis Hakim wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael akan ditambah selama tiga bulan. 

Selain itu Majelis Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10 miliar kepada Rafael. Uang tersebut wajin dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Alasan Irish Bella Menceraikan Ammar Zoni Bukan Hanya Karena Narkoba, Minum Miras Juga?

Apabila pihak Rafael tidak dapat membayarkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang dan diserahkan ke kas negara.*** 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com


Halaman:

Komentar