NARASIBARU.COM, Jakarta - Hakim menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dalam putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, Senin, 22 Mei 2023.
Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. “Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim akan bermusyawarah perihal tanggapan JPU dan eksepsi Haris Azhar. Dalam putusan sela, nantinya akan diputuskan perkara lanjut atau tidak.
JPU menilai perkara Haris Azhar tetap harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Alasan yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut dianggap tidak berdasar. Maka dari itu, mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima," tutur seorang JPU.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris menilai surat dakwaan JPU cacat dan prematur. Namun JPU berargumen itu sudah sesuai syarat pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor