Namun tak disangka, bukannya menyelesaikan masalah PLN malah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa wanita tersebut harus membayar Rp11.044.512.
Dilansir dari akun instagram sang pengacara Cak Sholeh, ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Karena hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PLN.
Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Rajab Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
“Tiang itu ditancapkan bertahun-tahun tidak bayar sewa, tapi kok minta 11 juta itu hitungannya darimana.”ucap cak sholeh dalam videonya.
“Seharusnya itu menjadi resikonya karena menancapkan tiang di lahan milik orang lain, jadi kalau pemilik tanah ingin menggunakan lahannya maka pemindahan menjadi tanggung jawab PLN. Ungkap Cak Sholeh.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi (MBG) Bappenas: Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja?
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional