HARIAN MERAPI - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) terus bergulir.
Terkait kasus tersebut, Polda Bali telah memeriksa tiga orang saksi, demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga: Inter Milan gilas Monza 5-1, makin kokoh di puncak klasemen Liga Italia
"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang.
Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?