Baca Juga: Cancel Culture Korea Selatan KBS Dipuji Banyak Netizen Indonesia Karena Ini!
"Karena menurut kami itu ada selisih, misalnya harga sembako itu totalnya Rp50 ribu dan masyarakat hanya tebus dengan harga Rp 5 ribu aja, disitu kita bisa lihat ada selisih Rp 45 ribu dan mungkin diduga ada Money Politik dengan gaya baru," tandas Ferry, seraya mengatakan jika dalam kegiatan tersebut juga mengajak dan meyakinkan masyarakat untuk memilih Ganjar Mahfud.
Ferry menilai kegiatan tersebut diduga menyimpang dengan aturan merujuk pada Undang-undang no 7 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2023 jo. PKPU nomor 20 tahun 2023.
“Kami mendapatkan informasi tidak hanya di satu tempat, tapi hampir di seluruh Provinsi Banten melakukan hal itu. Yang melakukan ada lawan dan juga Caleg. Dan tugas Bawaslu seharusnya tidak hanya menunggu adanya laporan, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan temuan/mendapatkan temuan dugaan pelanggaran, katanya.
Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Inilah Dampak Ketika HP kalian Terlalu Panas Ketika Digunakan
Ferry meminta Bawaslu menjelaskan aturan tentang tebus murah sembako tersebut, apakah memang diperbolehkan berdasarkan aturan dan apa dasarnya.
“Kalau tidak boleh, Bawaslu harus tegas mengambil tindakan. Jika boleh, berarti para pendukung Paslon 02 pun boleh melakukan hal yang sama,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada Minggu 14 Oktober 2024 telah berlangsung acara bagi-bagi sembako dari pendukung pasangan Ganjar Mahfud dengan konsep tebus murah. Harga sembako bernilai Rp50 ribu hanya ditebus Rp5 Ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsmedia.co.id
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid