NARASIBARU.COM, PAMEKASAN - Dua individu yang disinyalir menjalankan jaringan prostitusi melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka diduga menjalankan praktik tersebut di salah satu homestay di Pamekasan.
MiChat, sebuah aplikasi pencari teman kencan daring asal Singapura yang beroperasi sejak 2018, menjadi platform tempat kedua pelaku ini menjalankan layanan prostitusi.
Tindakan tegas Satpol-PP menggarisbawahi upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang melibatkan aplikasi kencan daring.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono menyaman bahwa keduanya menawarkan diri layanan seks di aplikasi MiChat.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026