NARASIBARU.COM - Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso terus menyuarakan adanya rekayasa CCTV.
CCTV sebagai alat bukti menurut Rismon Sianipar telah di rekayasa dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.
Sebelumnya, dalam persidangan tahun 2016 lalu Rismon Sianipar sudah mengatakan bahwa ada dugaan bahwa CCTV merupakan hasil rekayasa.
Akan tetapi, menurutnya saat pemberian vonis terhadap Jessica Wongso hakim tidak mempertimbangkan temuannya tersebut.
Kini Rismon Sianipar secara terang-terangan menyebut dua saksi ahli lainnya diduga melakukan rekayasa CCTV.
Ia bahkan menyatakan secara tegas tak pernah bisa dibungkam dalam kondisi apapun.
Artikel Terkait
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!