KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalm Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada penjelasan terkait satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh atau suplemen bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Melansir Kompas.com, Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan, tidak semua PNS mendapatkan uang suplemen tersebut.
Menurutnya, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar kementerian dan lembaga dapat mengalokasikan biaya tersebut.
"Enggak semua pegawai dapat, ada syaratnya. Ketika kerja ada risiko terkena penyakit," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Salah satu contoh PNS yang dapat menerima manfaat suplemen ialah PNS yang berkaitan dengan riset laboratorium.
Amnu bilang, PNS yang bertugas di laboratorium memiliki sejumlah risiko, seperti misal terpapar radiasi.
Baca Juga: Butuh 1 Juta Lebih ASN, Ada Wacana Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023
"Bentuknya bukan cash, bentuknya natura, boleh susu, boleh kacang ijo, boleh vitamin, boleh suplemen," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait menjelaskan, pada periode pandemi Covid-19, manfaat Covid-19 diberikan merata kepada seluruh PNS. Namun saat ini kriteria terkait penerima manfaat suplemen ditentukan sendiri oleh kementerian dan lembaga.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026