"Jadi pegawai ASN yang dipekerjakan pemerintah yang memiliki risiko jadi diberikan dalam bentuk barang," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan besaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS pada rentang Rp 18.000 - Rp 25.000 per hari. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi.
Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, Menpan RB: Sedang Dibahas dengan Kemenkeu
Dalam ketentuan itu disebutkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Biaya Suplemen PNS, Kemenkeu: Tidak Semua Dapat, Ada Syaratnya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Akhdi Martin Pratama
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026