"Jadi pegawai ASN yang dipekerjakan pemerintah yang memiliki risiko jadi diberikan dalam bentuk barang," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan besaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS pada rentang Rp 18.000 - Rp 25.000 per hari. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi.
Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, Menpan RB: Sedang Dibahas dengan Kemenkeu
Dalam ketentuan itu disebutkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Biaya Suplemen PNS, Kemenkeu: Tidak Semua Dapat, Ada Syaratnya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Akhdi Martin Pratama
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?