NARASIBARU.COM, SEMARANG - Ahmad Nasir (22), seorang mahasiswa kampus swasta di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomu.
Pelaku merupakan teman korban yang baru saling mengenal lewat media sosial Instagram pada 3 Mei 2023. Dari sana, keduanya lalu berinteraksi dengan Telegram dan pindah ke Whatsapp.
Setelah 15 hari saling mengenal, pertama kalinya pelaku mengajak korban ABK (16), ke indekosnya di daerah Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang pada Kamis (18/5) lalu.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan pelaku telah menyiapkan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merek yang kemudian diminum bersama korban.
"Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuanya tidak memaksa. Namun, faktanya (hasil pemeriksaan foreksi) ada luka," kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).
Seusai menenggak miras dan berhubungan badan, korban mengalami mual dan kejang-kejang. Tak pikir panjang, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit St Elisabeth Semarang dengan bantuan teman kosnya. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra