NARASIBARU.COM, SEMARANG - Ahmad Nasir (22), seorang mahasiswa kampus swasta di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomu.
Pelaku merupakan teman korban yang baru saling mengenal lewat media sosial Instagram pada 3 Mei 2023. Dari sana, keduanya lalu berinteraksi dengan Telegram dan pindah ke Whatsapp.
Setelah 15 hari saling mengenal, pertama kalinya pelaku mengajak korban ABK (16), ke indekosnya di daerah Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang pada Kamis (18/5) lalu.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan pelaku telah menyiapkan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merek yang kemudian diminum bersama korban.
"Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuanya tidak memaksa. Namun, faktanya (hasil pemeriksaan foreksi) ada luka," kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).
Seusai menenggak miras dan berhubungan badan, korban mengalami mual dan kejang-kejang. Tak pikir panjang, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit St Elisabeth Semarang dengan bantuan teman kosnya. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci