KUNINGAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan belakangan ini makin marak. meski jajaran satresnarkoba kerap menangkap pelaku dan pengedar, namun peredaran barang haram tersebut tak pernah surut.
Awal tahun 2024 ini polisi menjerat tiga tersangka pengedar obat obatan terlarang. Dua orang tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu satu orang tindak pidana obat keras/bebas terbatas. ketiganya berinisial NS (39) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, PK (32) Warga Keluraham Cigintung, Kecamatan Kuningan dan SM (25) Warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 9,26 gram dan 518 butir obat keras bebas/terbatas dari berbagai jenis. Diantaranya sebanyak 370 butir obat jenis Hexymer, 142 butir obat jenis Trihexyphenidy serta 6 butir obat jenis Tramadol.
Baca Juga: Galang Dukungan Umat Kristiani Malang Raya,Inilah Cara Daniel Rohi Menangkan Ganjar-Mahfud
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026