NARASIBARU.COM - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat tentu sudah harus mempersiapkan diri terkait dengan data mereka sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Orang yang telah masuk dalam DPT akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang sudah tertera.
Namun, masyarakat juga dapat mengajukan pindah memilih jika terdapat beberapa alasan tertentu.
Baca Juga: Tantangan Pasar Global: Penjualan Bentley Merosot Di Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, yang berarti mereka akan mencoblos bukan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di DPT.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan masyarakat memutuskan untuk pindah memilih.
Baca Juga: Data dan Fakta Flyover Sekip Ujung Palembang, Sebentar Lagi Rampung Bikin Lalu Lintas Lancar Jaya
Contohnya adalah ketika seseorang sedang bertugas, bekerja, maupun menempuh pendidikan di daerah lain yang berada di luar tempat tinggalnya.
Selain itu, hal ini juga berlaku untuk orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana penjara, hingga penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
Contoh lainny adalah ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit yang membuat mereka tidak bisa datang ke TPS.
Alasan-alasan tersebut dapat menjadi persyaratan penting yang berguna ketika memutuskan pindah memilih.
Setelah memenuhi alasan tersebut, bagaimana tata cara yang harus dilakukan untuk mengajukan pindah memilih?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Roy Suryo Cs Bentuk Pembungkaman Kritik
Berbeda dengan Aksi May Day Fiesta di Monas, Peringatan Hari Buruh di DPR Dipukul Mundur Aparat
Said Iqbal: 90 Persen Buruh Indonesia Dukung Prabowo
Kebakaran Menggila di Israel, Apa yang Sebenarnya Terjadi?