Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam aturan perundang-undangan, KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Baca Juga: Bus Study Tour SMA Negeri 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, 1 Guru Tewas dan 8 Siswa Luka-luka
Tugas KPPS:
1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
KPPS memiliki tanggung jawab untuk mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, memastikan transparansi dan akses informasi.
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bogorinsider.com
Artikel Terkait
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia