NARASIBARU.COM - Dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Proses pemindahan ini secara resmi dimulai dengan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara pada awal tahun 2022.
Tantangan terhadap pemindahan ibu kota negara melibatkan aspek multidimensi.
Baca Juga: Keren! Rayakan Tahun Baru Imlek, Vespa Luncurkan Skuter Edisi Terbatas 946 Dragon
Seperti dikutip NARASIBARU.COM dari YouTube Pers Lokal, ini khususnya pada aspek lingkungan dan sosial.
Yanti dan rekan-rekan (2022) menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap aspek lingkungan.
Ini terutama terkait penanganan kerusakan alam yang sudah terjadi akibat penambangan hutan dan aktivitas industri.
Artikel Terkait
Ilmuwan Asing Penasaran Hajar Aswad, Ini Hasil Temuan Mereka
Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya