"Korban mengeluh ke ibunya karena telah dicabuli oleh ayahnya sendiri sejak umur 14 sampai umur 17 tahun yang dilakukan berulang-ulang kali," ujar Yanti Delfina kepada NARASIBARU.COM.
Tidak terima perbuatan pelaku, ibu kandung korban melapor ke Polresta Padang guna diberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
Baca Juga: Sadis! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tiri di Padang, Korban Sampai Dilarikan Ke RS
Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang yang di pimpin Aiptu David Rico Darmawan bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Padang Selatan.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
"Pelaku saat ini sudah berada di Polresta Padang sedang proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Yanti Delfina.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci