Jakarta: Komisi III DPR dan pemerintah setuju usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 60 tahun. Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MK.
"Sebelumnya kan (minimal 55 tahun), DPR mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun itu dinaikkan menjadi minimal 60 tahun (periode) yang akan datang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Komisi III DPR dan pemerintah juga senada soal masa jabatan hakim MK yang kini hanya 10 tahun. Hal ini menyesuaikan dengan bertambahnya usia minimal hakim MK.
"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun. Karena hakim MK itu minimal ketika masuk itu minimal usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun," ucap Arsul.
Baca: Jokowi Harap MK Siap Jadi Wasit yang Adil dalam Sengketa Pemilu 2024
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026