Jakarta: Komisi III DPR dan pemerintah setuju usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 60 tahun. Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MK.
"Sebelumnya kan (minimal 55 tahun), DPR mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun itu dinaikkan menjadi minimal 60 tahun (periode) yang akan datang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Komisi III DPR dan pemerintah juga senada soal masa jabatan hakim MK yang kini hanya 10 tahun. Hal ini menyesuaikan dengan bertambahnya usia minimal hakim MK.
"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun. Karena hakim MK itu minimal ketika masuk itu minimal usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun," ucap Arsul.
Baca: Jokowi Harap MK Siap Jadi Wasit yang Adil dalam Sengketa Pemilu 2024
Selain itu, Komisi III DPR serta pemerintah juga masih mendiskusikan soal usia para hakim MK periode saat ini. Sebab, belum menyentuh usia 60 tahun.
"Kita belum sepakat adalah itu tadi ketentuan peralihan. Karena sekarang ini ada hakim-hakim yang di bawah 60 tahun," jelas Arsul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news NARASIBARU.COM
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Teheran Dibombardir Setelah Trump Peringatkan Warga Iran untuk Mengungsi
Wow! Maia Estianty Sebut Irwan Mussry Jadi Sponsor Utama Akad Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Jadi Perhatian, Berikut Harga Perhiasan yang Dipakai
Israel Serang Stasiun TV Iran, Siaran Langsung Terganggu Akibat Ledakan