Jakarta: Komisi III DPR dan pemerintah setuju usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 60 tahun. Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MK.
"Sebelumnya kan (minimal 55 tahun), DPR mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun itu dinaikkan menjadi minimal 60 tahun (periode) yang akan datang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Komisi III DPR dan pemerintah juga senada soal masa jabatan hakim MK yang kini hanya 10 tahun. Hal ini menyesuaikan dengan bertambahnya usia minimal hakim MK.
"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun. Karena hakim MK itu minimal ketika masuk itu minimal usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun," ucap Arsul.
Baca: Jokowi Harap MK Siap Jadi Wasit yang Adil dalam Sengketa Pemilu 2024
Artikel Terkait
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi