Langkah-langkah Cek Data Non ASN:
1. Kunjungi [laman resmi BKN](https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman).
2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
3. Klik "Pengumuman" untuk melihat "Daftar Pegawai Non ASN".
Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara
Syarat Pendataan Non ASN
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat terdaftar dalam pendataan non ASN, antara lain:
- Menerima honorarium dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dengan rentang usia 20-56 tahun.
Proses Pendataan Non ASN
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis