Langkah-langkah Cek Data Non ASN:
1. Kunjungi [laman resmi BKN](https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman).
2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
3. Klik "Pengumuman" untuk melihat "Daftar Pegawai Non ASN".
Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara
Syarat Pendataan Non ASN
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat terdaftar dalam pendataan non ASN, antara lain:
- Menerima honorarium dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dengan rentang usia 20-56 tahun.
Proses Pendataan Non ASN
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid