Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Denny, putusan ini semakin memperjelas adanya agenda pemenangan dalam Pilpres 2024. Dilakukan melalui instrumen penegakan hukum.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Denny mengatakan, ada dua norma UU KPK yang diubah dalam putusan MK yang dibacakan pada hari ini.
Pertama, yakni syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
Melalui putusan itu, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Itu artinya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri dkk, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 tahun.
"Alias mendapatkan ”gratifikasi perpanjangan masa jabatan”, melalui putusan MK ini," kata eks Wamenkumham itu.
Denny turut menyinggung soal pendapat berbeda alias dissenting opinion terkait putusan tersebut.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid