Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Denny, putusan ini semakin memperjelas adanya agenda pemenangan dalam Pilpres 2024. Dilakukan melalui instrumen penegakan hukum.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Denny mengatakan, ada dua norma UU KPK yang diubah dalam putusan MK yang dibacakan pada hari ini.
Pertama, yakni syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
Melalui putusan itu, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Itu artinya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri dkk, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 tahun.
"Alias mendapatkan ”gratifikasi perpanjangan masa jabatan”, melalui putusan MK ini," kata eks Wamenkumham itu.
Denny turut menyinggung soal pendapat berbeda alias dissenting opinion terkait putusan tersebut.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?