NARASIBARU.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini sejatinya gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tidak akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta agar MK mengabulkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Terkait dengan gugatan itu, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pakar hukum tatanegara itu menyinggung soal Undang-Undang (UU) terkait Pemilu.
"UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu," kata Yusril saat dimintai tanggapannya, Minggu (24/3/2024).
"Bahwa kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," sambung dia.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, menyatakan sejatinya dalam UU Pemilu Republik Indonesia, yang diatur hanyalah Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk putaran kedua.
Itupun kata dia, bisa terlaksana kalau pada Pilpres tahapan pertama belum didapatkan pasangan capres-cawapres yang menang mutlak.
"Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ujar Yusril.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh