Dengan begitu, Yusril berpandangan kalau gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 tidaklah memiliki landasan hukum.
Sebab mereka meminta agat Pemilu dalam hal ini Pilpres diulang secara menyeluruh dari tahapan awal.
"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," tutur dia.
Gugatan itu juga menurut Yusril, diyakini akan menciptakan adanya dinamika dalam pergantian posisi kepemimpinan dalam hal ini presiden di Indonesia.
Pasalnya, jika PSU benar dilakukan bukan tidak mungkin, pada Oktober 2024 nantinya, Indonesia belum memiliki presiden dan wakil presiden yang baru.
Sementara, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI sudah tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya.
"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR," kata dia.
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tukas Yusril
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi